Pelayanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain, dan foto ukuran 4 x 6. Bagi lembaga publik/ormas dilengkapi : - fotokopi akta pendirian - surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Daerah Istimewa Yogyakarta/setempat - surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
  5. -

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan persyaratan administrasi
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya.
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Penerima informasi menandatangani bukti penyerahan informasi.
  7. Dokumentasikan.
  8. -

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPIDP dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotokopi sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

1) Informasi yang diumumkan secara berkala 2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada tim pengaduan komplain RS. Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepone ke RS. Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/ 
  5. Melalui aluran keluhan pelanggan :
  •  Email    :     grhasiamentalhospital@jogjaprov.go.id
  • SMS    :     0813 8838 3939
  • Whatsapp :    0813 8838 3939
  • Website    :    grhasia.jogjaprov.go.id
  • Facebook    :    Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  • Instagram    :    grhasia_berjaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"