Pelayanan Laboratorium

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. Pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter
  3. Nota Pembayaran

  1. Pasien datang ke loket laboratorium membawa persyaratan
  2. Pasien diberi informasi dan dinilai apakah memenuhi persyaratan atau memerlukan persiapan untuk pengambilan sampel
  3. Pasien/keluarga pasien membayar di Kassa sesuai dengan jenis permintaan
  4. Pengambilan sampel oleh petugas
  5. Pasien menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
  6. Pelayanan laboratorium selesai.

30 menit s.d 140 menit (tergantung dari spesimen dan jenis pemeriksaan)

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
  3. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

    Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

Pelayanan pemeriksaan laboratorium, meliputi : - pemeriksaan hematologi - pemeriksaan kimia darah - pemeriksaan imunoserologi - pemeriksaan urin - pemeriksaan feses - pemeriksaan mikrobiologi - pemeriksaan napza kualitatifgi.

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"