Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. Pasien Umum menunjukan identitas diri (KTP,SIM, dll)
  2. Pasien gangguan jiwa dengan penjaminan ( Surat keterangan kegawatdaruratan, Fotokopi KK/KTP pasien, Fotokopi KTP penanggung jawab (bila rawat inap), Fotokopi kartu JKN/KIS untuk pasien BPJS, SEP dari Jamkessos untuk pasien Jamkessos, Rekomendasi dari Jamkessos ke Jamkesda untuk pasien Jamkesda Bantul
  3. Pasien NAPZA dengan IPWL (Surat rekomendasi dari BNNP / BNNK, Fotokopi kartu JKN / KIS PBI, Fotokopi KK/KTP pasien, Fotokopi KTP penanggung jawab)
  4. VeRP (Surat permintaan dari APH, Fotokopi KK/KTP pasien, Fotokopi KTP penanggung jawab)
  5. Evakuasi pasien kegawatdaruratan psikiatri (Surat permintaan dari Puskesmas setempat kepada Direktur, Rekomendasi penjemputan berdasarkan kondisi pasien)

  1. Pasien ditriage dan diskrining COVID-19
  2. Pasien ditangani petugas IGD sesuai dengan kegawatdaruratannya (administrasi diselesaikan kemudian)
  3. Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  4. Pasien dilakukan : a. Anamnesis b. Pemeriksaan Fisik c. Tindakan (Ya/Tidak) d. Pemeriksaan penunjang (Ya/Tidak) e. Diagnosis f. Terapi
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pasien : a. Pasien Pulang/Rawat Jalan; atau b. Dirawat Inap; atau c. Dirujuk
  6. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga pasien di Apotik (sesuai kebutuhan)
  7. a. Pasien pulang/rawat jalan menyelesaikan pembayaran di Kassa b. Pasien rawat inap menyelesaikan administrasi di TPPRI c. Pasien dirujuk, menyelesaikan administrasi di SEP dan pembayaran di kassa (bagi pasien umum)

Maksimal 2 jam sudah ada keputusan tindak lanjut perawatan bagi pasien

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  2. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

 

1. Kegawatdaruratan psikiatri 2. Kegawatdaruratan non psikiatri 3. Pelayanan pemeriksaan umum/false emergency 4. Kegawatdaruratan NAPZA 5. Evakuasi pasien kegawatdaruratan psikiatri

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan :

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"