Surat Keterangan penduduk non permanen
legalisir kutipan akta pencatatan sipil
data KTP-el bisa diproses ulang
Pencatatan perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Penerbitan KArtu Identitas Anak (KIA)
Pencatatan Perubahan Nama
Pencatatan pengangkatan anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum
Pencatatan pengangkatan anak WNA
Pencatatan pengangkatan anak WNI
Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak WNA
Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak WNI