1. Membawa berkas persyaratan dokumen (1 menit)
2. Mengambil nomor antrian (1 menit)
3. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat (5 menit)
4. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap (1 menit)
5. Mengentry dan mengolah berkas yang telah memenuhi syarat (15 menit)
6. Mencetak draft dokumen dan daftar entry data (10 menit)
7. Memeriksa kelengkapan berkas (5 menit)
8. Memeriksa hasil entry dan pengolahan data (5 menit)
9. Memberikan draft yang salah (1 menit)
10. Memberikan draft yang telah diverifikasi kepada Kabid dan Kasi untuk pengajuan Tanda Tangan Kepala Dinas(5 menit)
11. Memverifikasi draft dokumen (1 menit)
12. Menolak draft dokumen ( 1 menit)
13. Pengajuan Tanda Tangan Kepla Dinas( 5 menit)
14. Penandatanganan dokumen oleh Kepala Dinas ( 5 menit)
15. Mencetak dokumen (5 menit)
16. Meminta pengajuan ulang jika gagal cetak (5 menit)
17. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) (10 menit)
18. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas ( 10 menit)
-
Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak WNI
Disediakan Kotak saran dan pengaduan
Nomor Handphone : 081274900070
Facebook : Disdukcapil Ogan Ilir
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store