Pencatatan peristiwa penting lainnya

  1. salinan penetapan dari pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya
  2. KK dan KTP el yang bersangkutan
  3. kutipan akta pencatatan sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting

  1. pemohon mengajukan dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan
  2. menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan
  3. menginput data, mengoreksi dan verifikasi
  4. verifikasi dan memberikan paraf catatan pinggir akta (kasi, kabid)
  5. menandatangani catatan pinggir akta
  6. pemohon menerima hasil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta

telepon, WA online, website, email, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan peristiwa penting lainnya"