14 Hari
Tidak dipungut biaya
data KTP-el bisa diproses ulang
Penanganan pengaduan bisa melalui website, media sosial dan SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store