Pemrosesan Data KTP-el yang Bermasalah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga / KTP-el yang bermasalah

  1. Pemohon mengajukan permintaan
  2. menerima berkas dari pemohon dan mengecek kebenaran dokumen
  3. mengajukan data ke sistem pengahapusan data KTP bermasalah dan permohonan ke Ditjen Dukcapil
  4. Pemrosesan Dokumen

14 Hari

Tidak dipungut biaya

data KTP-el bisa diproses ulang

Penanganan pengaduan bisa melalui website, media sosial dan SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Data KTP-el yang Bermasalah"