Pencatatan lahir mati

  1. fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el orangtua (suami istri)
  3. surat keterangan lahir mati dari RS/klinik bersalin/Bidan
  4. fotokopi 2 orang saksi
  5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak data lahir mati apabila poin 3 tidak ada

  1. pemohon mengajukan, mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. petugas menerima dan mengorkesi kelengkapan berkas
  3. meregistrasi berkas permohonan akta lahir mati
  4. menginput, mengoreksi dan memverifikasi (operator, kasi, kabid)
  5. verifikasi sertifikasi elektronik
  6. mencetak akta lahir mati
  7. petugas menerima hasil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir Mati

telepon, WA online, website, email, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online