Pencatatan pengangkatan anak

  1. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negara setempat.
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak WNA
  3. Fotocopi Paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat

  1. 1. Membawa berkas persyaratan dokumen 2. Mengambil nomor antrian
  2. 1. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat 2. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap 3. Mengentry dan mengolah berkas yang telah memenuhi syarat 4. Mencetak draft dokumen dan daftar entry data
  3. 1. Memeriksa kelengkapan berkas 2. Memeriksa hasil entry dan pengolahan data 3. Mengembalikan draft yang salah 4. Memberikan draft yang telah diverifikasi kepada Kabid dan Kasi untuk pengajuan Tanda Tangan Kepala Dinas
  4. 1. Menerima draft dokumen 2. Menolak draft dokumen 3. Pengajuan Tanda Tangan
  5. Penandatangan Elektronik dokumen oleh Kepala Dinas
  6. 1. Mencetak dokumen 2. Meminta pengajuan ulang jika gagal cetak 3. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) 4. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas

1. Membawa berkas persyaratan dokumen (1 menit)

2. Mengambil nomor antrian (1 menit)

3. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat (5 menit)

4. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap (1 menit)

5. Mengentry dan mengolah berkas yang telah memenuhi syarat (15 menit)

6. Mencetak draft dokumen dan daftar entry data (10 menit)

7. Memeriksa kelengkapan berkas (5 menit)

8. Memeriksa hasil entry dan pengolahan data (5 menit)

9. Memberikan draft yang salah (1 menit)

10. Memberikan draft yang telah diverifikasi kepada Kabid dan Kasi untuk pengajuan Tanda Tangan Kepala Dinas(5 menit)

11. Memverifikasi draft dokumen (1 menit)

12. Menolak draft dokumen ( 1 menit)

13. Pengajuan Tanda Tangan Kepla Dinas( 5 menit)

14. Penandatanganan dokumen oleh Kepala Dinas ( 5 menit)

15. Mencetak dokumen (5 menit)

16. Meminta pengajuan ulang jika gagal cetak (5 menit)

17. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) (10 menit)

18. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas ( 10 menit)

-

Pencatatan pengangkatan anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum

Disediakan Kotak saran dan pengaduan

Nomor Handphone : 081274900070

Facebook                 : Disdukcapil Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store