Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak

  1. Surat Pengantar dari RT/Kadus dan diketahui Kades/Lurah
  2. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung.
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  5. Bagi Orang Asing dilengkapi Fotocopi dengan menunjukan aslinya .
  6. 1. Dokumen Imigrasi
  7. 2. STLD dari Kepolisian
  8. 3. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Ybs.
  9. 4. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
  10. 5. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan

  1. 1. Membawa berkas persyaratan dokumen 2. Mengambil nomor antrian
  2. 1. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat 2. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap 3. Mengentry dan mengolah berkas yang telah memenuhi syarat 4. Mencetak draft dokumen dan daftar entry data
  3. 1. Memeriksa kelengkapan berkas 2. Memeriksa hasil entry dan pengolahan data 3. Mengembalikan draft yang salah 4. Memberikan draft yang telah diverifikasi kepada Kabid dan Kasi untuk pengajuan Tanda Tangan Kepala Dinas
  4. 1. Menerima draft dokumen 2. Menolak draft dokumen 3. Pengajuan Tanda Tangan
  5. Penandatangan dokumen oleh Kepala Dinas
  6. 1. Mencetak dokumen 2. Meminta pengajuan ulang jika gagal cetak 3. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) 4. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas

1. Membawa berkas persyaratan dokumen (1 menit)

2. Mengambil nomor antrian (1 menit)

3. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat (5 menit)

4. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap (1 menit)

5. Mengentry dan mengolah berkas yang telah memenuhi syarat (15 menit)

6. Mencetak draft dokumen dan daftar entry data (10 menit)

7. Memeriksa kelengkapan berkas (5 menit)

8. Memeriksa hasil entry dan pengolahan data (5 menit)

9. Memberikan draft yang salah (1 menit)

10. Memberikan draft yang telah diverifikasi kepada Kabid dan Kasi untuk pengajuan Tanda Tangan Kepala Dinas(5 menit)

11. Memverifikasi draft dokumen (1 menit)

12. Menolak draft dokumen ( 1 menit)

13. Pengajuan Tanda Tangan Kepla Dinas( 5 menit)

14. Penandatanganan dokumen oleh Kepala Dinas ( 5 menit)

15. Mencetak dokumen (5 menit)

16. Meminta pengajuan ulang jika gagal cetak (5 menit)

17. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) (10 menit)

18. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas ( 10 menit)

-

Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak WNA

Disediakan Kotak saran dan pengaduan

Nomor Handphone : 081274900070

Facebook                 : Disdukcapil Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak"