Kartu Identitas Anak

  1. Copi Akta Kelahiran
  2. Copi Ktp El Orang tua
  3. Pas Foto jika diatas 5 Tahun

  1. 1. Membawa berkas persyaratan dokumen 2. Mengambil nomor antrian
  2. 1. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat 2. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap 3. Memeriksa kelengkapan berkas 4. Melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia lebih dari 5 tahun
  3. 1. Mencetak dokumen 2. Meminta pengajuan ulang jika gagal cetak 3. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) 4. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas

1. Membawa berkas persyaratan dokumen (1 menit)

2. Mengambil nomor antrian (1 menit)

3. Memberikan informasi persyaratan dokumen dan memeriksa kelengkapan syarat (5 menit)

4. Menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap (1 menit)

5. Mengentry dan mengolah berkas yang telah memenuhi syarat (15 menit)

6. Melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia lebih dari 5 tahun (5 menit)

7. Memeriksa kelengkapan berkas (5 menit)

8. Memeriksa hasil entry dan pengolahan data (5 menit)

9. Mencetak dokumen (5 menit)

10. Mengupdate status dokumen (SMS Gateway) (10 menit)

11. Input data pengambilan dokumen dan mengarsipkan berkas ( 10 menit)

-

Penerbitan KArtu Identitas Anak (KIA)

Disediakan Kotak saran dan pengaduan

Nomor Handphone : 081274900070

Facebook                 : Disdukcapil Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store