Pencatatan Akta Kelahiran yang terintegrasi

  1. Fotokopi dan KK asli
  2. Fotokopi KTP-el kedua orangtua (suami istri)
  3. surat Keterangan kelahiran
  4. fotokopi surat nikah yang dilegalisir
  5. melampirkan fotokopi ijazah
  6. fotokopi ktp-el 2 orang saksi
  7. mengisi formulir permohonan
  8. surat pernyataan tanggung jawab mutlak data kelahiran apabila poin ketiga tidak ada

  1. Pemohon mengajukan dan mengisi persyaratan dan formulir
  2. petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan
  3. menginput data dan memberikan NIK
  4. mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf ( kasi, kabid)
  5. verifikasi sertifikasi elektronik KK dan Akta Kelahiran
  6. mencetak KK, register dan kutipan akta
  7. pemohon menerima dokumen kependudukan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KK dan Akta kelahiran

telepon, Website, WA online, email, facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kelahiran yang terintegrasi"