Penerbitan kutipan akta perceraian (umum dan terlambat)

  1. fotokopi kartu keluarga
  2. fotokopi KTP
  3. putusan pengadilan negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. kutipan akta perkawinan suami istri

  1. pemohon mengajukan dan mengisi syarat dan formulir
  2. menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan
  3. mengoreksi, memverifikasi konsep akta perceraian (kasi, kabid)
  4. verifikasi sertifikasi elektronik pada kutipan akta dan mencetak
  5. pemohon menerima kutipan akta perceraian

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

telepon, WA online, website, email, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kutipan akta perceraian (umum dan terlambat)"