Pengaktifan kembali data penduduk yang dibekukan

  1. KK asli
  2. surat pengantar Kades/lurah

  1. pemohon mengajukan dan mengisi persyaratan dan formulir
  2. petugas menerima surat pengantar dan KK asli
  3. verifikasi dan validasi dai dalam database kependudukan
  4. mengaktifkan kembali data penduduk
  5. pemohon menerima hasil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data penduduk aktif

website resmi capil, WA, Telepon, Facebook, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan kembali data penduduk yang dibekukan"