Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan SKPDLB 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan atau Surat Keputusan Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Reklame Berupa Bunga dan/atau Denda dan/atau Kenaikan Pajak Dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, maka diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Adminstrasi 2. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Adminstrasi

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Reklame Berupa Bunga dan/atau Denda Disebabkan Keterlambatan Pembayaran SKPDKB, SKPDKBT atau STPD
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikuangkan atau dihapuskan; 2. Apabila permohonan ditolak, maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2 % (dua persen) per bulan kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas

Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah

Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak baru 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak baru 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah

Pengajuan Keberatan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima seluruhnya, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru; 2. Apabila permohonan diterima sebagian, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru; 3. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan dan dapat dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Baru jika nilainya tidak sama dengan Surat Ketetapan Pajak lama

Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

Surat Keputusan Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Reklame

Pendaftaran dan Pengukuhan Wajib Pajak
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Nomor Pokok Wajib Pajak Reklame 2. Kode Bayar 3. Jumlah Bayar

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan SKPDLB 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan atau Surat Keputusan Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Air Tanah Berupa Bunga dan/atau Denda dan/atau Kenaikan Pajak Dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, maka diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Adminstrasi 2. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Adminstrasi

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Air Tanah Berupa Bunga dan/atau Denda Disebabkan Keterlambatan Pembayaran
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikuangkan atau dihapuskan; 2. Apabila permohonan ditolak, maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2 % (dua persen) per bulan kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas

Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah

Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak baru 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak baru 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah

Pengajuan Keberatan Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

1. Apabila permohonan diterima seluruhnya, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru 2. Apabila permohonan diterima sebagian, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru 3. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan dan dapat dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Baru jika nilainya tidak sama dengan Surat Ketetapan Pajak lama

Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Pemerintah Kota Bandung / Badan Pendapatan Daerah

Surat Keputusan Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Air Tanah