Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Salinan/Fotocopy KTP wajib pajak;
  3. 3. Salinan NPWPD;
  4. 4. SKPD/STPD;
  5. 5. Berita Acara Penelitan.

  1. Permohonan Wajib Pajak
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Penelitian Lapangan/ Administrasi
  4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan/ Penolakan Pengurangan Ketetapan

Jangka waktu penyelesaian 6 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Ketetapan Pajak Daerah"