Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Surat Pencabutan Izin Pengambilan Air dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat;
  3. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan.

  1. Permohonan
  2. Pemeriksaan
  3. Surat Keputusan Pembatalan Pengukuhan WP dan Pencabutan NPWPD

Jangka waktu penyelesaian adalah 18 hingga 25 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Air Tanah

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Pengukuhan Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"