Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah

  1. 1. Surat Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah SKPD, SKPDLB dan STPD , kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; atau Nilai Perolehan Pajak (NPP) Perubahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung;
  2. 2. SKPD/STPD;
  3. 3. Berita Acara Penelitian.

  1. Permohonan Wajib Pajak/ NPP Perubahan
  2. Penelitian Lapangan/ Administrasi
  3. Surat Keputusan Pembetulan/ Penolakan Pembetulan Ketetapan Pajak

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 hingga 9 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak baru 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah"