Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Reklame Berupa Bunga dan/atau Denda Disebabkan Keterlambatan Pembayaran SKPDKB, SKPDKBT atau STPD

  1. 1. Pengurangan atau penghapusan sanksi Pajak Reklame berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan dengan membuat surat permohonan, melengkapi persyaratan dan menyerahkan dokumen kepada Kepala BPPD paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah jatuh tempo, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
  2. 2. SSPD;
  3. 3. Berita Acara Penelitian.

  1. Permohonan Wajib Pajak
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Penelitian Lapangan/ Administrasi
  4. Catatan Persetujuan/ Penolakan

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. Apabila permohonan diterima maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikuangkan atau dihapuskan; 2. Apabila permohonan ditolak, maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2 % (dua persen) per bulan kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Reklame Berupa Bunga dan/atau Denda Disebabkan Keterlambatan Pembayaran SKPDKB, SKPDKBT atau STPD"