Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Air Tanah Berupa Bunga dan/atau Denda dan/atau Kenaikan Pajak Dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Daerah

  1. 1. Surat Permohonan yang diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
  2. 2. SKPD/STPD;
  3. 3. Berita Acara Penelitian.

  1. Permohonan Wajib Pajak
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Penelitian Lapangan/ Administrasi
  4. Surat Keputusan Persetujuan/ Penolakan atas Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. Apabila permohonan diterima, maka diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Adminstrasi 2. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Adminstrasi

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Air Tanah Berupa Bunga dan/atau Denda dan/atau Kenaikan Pajak Dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Daerah"