Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Wali Kota harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak
Tidak dipungut biaya
1. Apabila permohonan diterima seluruhnya, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru; 2. Apabila permohonan diterima sebagian, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru; 3. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan dan dapat dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Baru jika nilainya tidak sama dengan Surat Ketetapan Pajak lama
Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117
Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store