Pengajuan Keberatan Pajak Daerah

  1. 1. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak daerah diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
  2. 2. SKPD/STPD;
  3. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan.

  1. Permohonan Wajib Pajak
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Pemeriksaan
  4. Surat Keputusan

Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Wali Kota harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak

Tidak dipungut biaya

1. Apabila permohonan diterima seluruhnya, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru; 2. Apabila permohonan diterima sebagian, maka diterbitkan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Pajak Baru; 3. Apabila permohonan ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan dan dapat dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Baru jika nilainya tidak sama dengan Surat Ketetapan Pajak lama

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Keberatan Pajak Daerah"