Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

  1. 1. Surat permohonan terlulis dengan mencantumkan nama dan alamat Wajib Pajak atau penanggung pajak, NPWPD, Masa Pajak, besarnya kelebihan pembayaran pajak dan alasan yang jelas;
  2. 2. Perhitungan dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, dan/atau;
  3. 3. Keputusan keberatan atau keputusan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan/atau;
  4. 4. Putusan banding atau putusan peninjauan kembali, dan/atau;
  5. 5. Kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. 6. Berita Acara Penelitian.

  1. Permohonan Wajib Pajak
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Penelitian Lapangan/ Administrasi
  4. Surat Keputusan Persetujuan/ Penolakan atas Permohonan Pengurangan dan Pengapusan Sanksi

Kepala BPPD dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus memberikan keputusan

Tidak dipungut biaya

1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan SKPDLB 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan atau Surat Keputusan Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak"