Kepala BPPD dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus memberikan keputusan
Tidak dipungut biaya
1. Apabila permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan SKPDLB 2. Apabila permohonan ditolak, diterbitkan atau Surat Keputusan Penolakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117
Telepon : (022) 7215323; Faks : (022) 4234956
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store