Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun
SIPA masih tetap berlaku sepanjang STRA dan STRTTK masih berlaku dan tempat praktik/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPA
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun atau sesuai masa berlaku Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)
Sertifikat Izin yang berlaku selama usaha dijalankan dan sepanjang tidak ada perubahan
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun atau sesuai masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun diregistrasi
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun diregistrasi
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun diregistrasi
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan dilakukan pembaharuan
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan dilakukan pembaharuan
Sertifikat Izin yang berlaku selama usaha dijalankan dan sepanjang tidak ada perubahan. Diperbaharui setiap 5 Tahun sekali
Sertifikat Izin yang berlaku selama 3 tahun dan setiap tahun diregistrasi
Sertifikat Izin yang berlaku selama usaha dijalankan dan sepanjang tidak ada perubahan
Sertifikat Izin yang berlaku selama 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenan
Sertifikat Izin yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selama bangunan tidak melakukan perubahan
Surat Keterangan Pindah Datang