TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

  1. A. Persyaratan Baru Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Formulir Model Pdf.I-IK 2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan 3. urat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan 4. Fotokopi NPWP/NPWPD 5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang 6. Fotokopi Izin Lokasi (untuk luas lahan diatas 1 Ha) 7. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN 8. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 9. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) B. Persyaratan Perubahan Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Formulir Model Pdf.I-IK 2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan 3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan 4. Fotokopi NPWP/NPWPD 5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang 6. TDI yang Lama (ASLI) 7. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN 8. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 9. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

  1. Pemohon menuju ruang layanan informasi (information center)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  5. Pencetakan Sertifikat Perizinan
  6. Paraf Sertifikat Perizinan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu dan Sekretaris
  7. Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

2 (dua) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

Gratis/Pemohon tidak dipungut bayaran untuk memperoleh Izin

Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan dilakukan pembaharuan

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)"