IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

  1. A. Persyaratan Administrasi 1. Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku; 2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat tanda terima setoran (bukti pelunasan) pajak bumi dan bangunan tahun terakhir; 3. Surat-surat kepemilikan tanah antara lain: a. Fotokopi serifikat tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional. b. Fotokopi akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh camat yang dilegalisir oleh camat (bagi tanah yang belum bersertifikat). c. Fotokopi akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh notaris yang dilegalisasi oleh notaries. d. Surat tidak silang sengketa untuk keperluan mengurus IMB yang dikeluarkan oleh lurah (bagi surat tanah yang belum bersertifikat). e. Rekomendasi dari bank bagi surat tanah yang sedang diagunkan. 4. Rekomendasi dari instansi terkait bagi pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, stasiun pengisian bahan bakar umum/stasiun pengisian bahan bakar elpiji, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana olah raga, serta menara telekomunikasi. 5. Surat kuasa bermaterai, bagi pemohon bukan pemilik tanah 6. Fotokopi akte perusahaan yang dilegalisasi atau fotokopi surat keputusan instansi yang dilegalisasi (bagi pemohon yang berbadan hukum) 7. Gambar keterangan rencana peruntukan untuk permohonan bangunan pagar 8. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun yang dilegalisir oleh notaris 9. Fotokopi IMB terdahulu beserta seluruh gambar lampirannya untuk permohonan memperluas, menambah tingkat dan renovasi bangunan atau bangunan menara di atas bangunan. 10. Pernyataan Tidak Keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan. 11. Izin dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan bagi pembangunan menara telekomunikasi. 12. Pernyataan Kebenaran Dokumen dan Menaati Segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 13. Meterai 6000 2 lembar. 14. Map Batik 2 Buah. B. Persyaratan Teknis 1. Denah lokasi tanah yang dimohonkan. 2. RAB, Gambar Bangunan, Gambar Denah Lokasi yang disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual. 3. Surat jaminan kekuatan konstruksi yang dibuat oleh konsultan atau perencana yang bersertifikat untuk permohonan IMB menambah tingkat. 4. Rekomendasi Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL/UPL/SPPL) dan Bukti Dokumennya.

  1. Pemohon menuju ruang layanan informasi (information center)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  5. Pemrosesan Rekomendasi Teknis pada Perangkat Daerah Teknis oleh Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  6. Pencetakan Sertifikat Perizinan
  7. Paraf Sertifikat Perizinan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu dan Sekretaris
  8. Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

4 (empat) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

1. Dalam Mendirikan Bangunan ataupun mengubah bangunan gedung permanen untuk mendapatkan izin dikenakan retribusi gedung besarnya 2,5% dari anggaran bangunan; 2. Dalam mendirikan ataupun mengubah gedung semi permanen untuk mendapatkan izin dikenakan retsirbusi 1,5% dari anggaran pembangunan; 3. Dalam mendirikan atau mengubah bangunan gedung sederhana/sementara untuk mendapatkan izin dikenakan retribusi yang besarnya 1% dari anggaran pembangunan; 4. Pembayaran retribusi sebagimana tersebut diatas langsung diserahkan/disetor ke Kas Daerah.

Sertifikat Izin yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selama bangunan tidak melakukan perubahan

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN"