PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan. 2. Surat keterangan alasan Perpanjangan IMTA. 3. Fotokopi Paspor TKA yang masih berlaku. 4. Fotokopi NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. 5. Fotokopi NPWP bagi pemberi kerja TKA. 6. Fotokopi IMTA yang masih berlaku. 7. Fotokopi Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku. 8. Fotokopi bukti gaji / upah TKA. 9. Fotokopi Polis Asuransi di Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Indonesia. 10. Fotokopi bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional/ BPJS bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. 11. Fotokopi surat penunjukan TKI pendamping dikeluarkan oleh perusahaan. 12. Fotokopi Perjanjian Kerja / Perjanjian melakukan Pekerjaan. 13. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi dan Sertikat. 14. Bukti Penyetoran Retribusi Perpanjangan IMTA ke Kas Daerah dari Bank Maluku Cabang Tual. 15. Rekomendasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. 16. Fotokopi Tanda Bukti Wajib Lapor dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. 17. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi. 18. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar).

  1. Pemohon menuju ruang layanan informasi (information center)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  5. Pencetakan Sertifikat Perizinan
  6. Paraf Sertifikat Perizinan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu dan Sekretaris
  7. Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

5 (Lima) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

- Retribusi Perpanjangan IMTA, yang diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan jangka waktu perpanjang IMTA. - Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per orang per bulan. - Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.

Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun diregistrasi

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)"