SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)

  1. Persyaratan Izin Baru : Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- Melampirkan : 1. Fotokopi KTP Pemohon 2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan 3. Fotokopi NPWP 4. Fotokopi Ijazah Kebidanan di legalisir 5. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) 6. Rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) Cabang Tual 7. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat 8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Tual 9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah 10. Surat Pernyataan Memiliki tempat praktik (Jika memiliki tempat praktik mandiri) 11. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik (dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan) 12 Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 ( 2 lembar) 13 Fotokopi SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang kedua Persyaratan Perpanjangan : Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- Melampirkan : 1. Fotokopi KTP Pemohon 2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan 3. Fotokopi NPWP 4. Fotokopi Ijazah Kebidanan di legalisir 5. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) 6. Rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) Cabang Tual 7. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat 8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Tual 9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah 10. Surat Pernyataan Memiliki tempat praktik (Jika memiliki tempat praktik mandiri) 11. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik (dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan) 12 Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 ( 2 lembar) 13 Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang lama (asli)

  1. Pemohon menuju ruang layanan informasi (information center)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  5. Pencetakan Sertifikat Perizinan
  6. Paraf Sertifikat Perizinan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu dan Sekretaris
  7. Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

5 (Lima) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

Gratis/Pemohon tidak dipungut bayaran untuk memperoleh Izin

Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun atau sesuai masa berlaku Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)"