Penerbitan Keterangan Tempat Tinggal WNA

  1. Foto Copy KITAS
  2. Foto Copy Passport
  3. STMD/SKLD Dari Kepolisian
  4. Surat Sponsor
  5. Pas Foto Ukuran 2X3
  6. Formulir Permohonan SKTT OA

  1. Mengisi Permohonan SKTS WNI
  2. Petugas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Petugas Mencatat Dalam Buku Dafduk
  4. Melakukan Perekaman Dalam Databased dan Menerbitkan SKTT
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan SKTT WNA
  6. Menyerahkan SKTT WNA Kepada Pemohon




pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKTT OA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keterangan Tempat Tinggal WNA"