Penerbitan Keterangan Tempat Tinggal Sementara

  1. Formulir Permohonan SKTS
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
  4. Pas Fhoto 2X3 3 lembar

  1. Mengisi Form SKTS WNI
  2. Petugas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Petugas Register Mencatat dalam Buku Dafduk
  4. Melakukan Perekaman dalam Database dan Menerbitkan SKTS
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan SKTS WNI
  6. Menyerahkan SKTS WNI kepada Pemohon

1 Hari kerja

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

SKTS

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keterangan Tempat Tinggal Sementara"