TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan 2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS) 3. Izin Lokasi yang telah berlaku efektif dari OSS 4. Fotokopi Izin Lingkungan yang telah berlaku efektif dari OSS (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) 5. Fotokopi IMB 6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon melakukan permohonan Berusaha melalui OSS
  3. Pemohon mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS
  4. Pemohon melakukan pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kota Tual
  5. DPMPTSPTK melakukan Verifikasi kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSPTK Kota Tual melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSPTK Kota Tual memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak terpenuhi melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

1 (satu) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

Gratis/Pemohon tidak dipungut bayaran untuk memperoleh Izin

Sertifikat Izin yang berlaku selama usaha dijalankan dan sepanjang tidak ada perubahan. Diperbaharui setiap 5 Tahun sekali

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)"