Penerbitan Keterangan Pindah Datang

  1. Formulir Permohonan
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Asli
  4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  5. Kartu Keluarga Asli yang akan di tumpangi (bagi yang numpang Kartu keluarga)

  1. Mengisi Formulir permohonan Pindah Datang disertai kelengkapan Persyaratan
  2. Petugas Melakukan Verifikasi berkas Permohonan
  3. Petugas Registrasi Mencatat dalam Buku Pendaftaran Penduduk
  4. Melakukan Perekaman dalam Database
  5. Menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP baru (bagi yang datang) atau SKPWNI bagi penduduk Pindah
  6. Menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP Baru atau SKPWNI

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja


 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keterangan Pindah Datang"