IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

  1. A. Persyaratan Baru Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan 3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan 4. Fotokopi Akta Pendirian BUJK 5. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga 6. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/ atau sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga. 7. Fotokopi Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan dari Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU) 8. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN 9. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 10. Pas foto berwarna Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar) B. Persyaratan Perpanjangan Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan 3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan 4. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga 5. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/ atau sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga 6. Fotokopi Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan dari Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU) 7. Bukti kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya 8. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN 9. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 10. Pas foto berwarna Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar) C. Perubahan Data Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan 2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan 3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan 4. Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi /pengurus 5. Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK 6. Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK 7. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha 8. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN 9. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 10. Pas foto berwarna Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar) D. Penutupan Izin Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan : 1. Menyerahkan IUJK yang asli 2. Menyerahkan Surat Pajak Nihil

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon melakukan permohonan Berusaha melalui OSS
  3. Pemohon mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS
  4. Pemohon melakukan pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kota Tual
  5. DPMPTSPTK melakukan Verifikasi kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSPTK Kota Tual melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSPTK Kota Tual memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak terpenuhi melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

3 (tiga) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

Gratis/Pemohon tidak dipungut bayaran untuk memperoleh Izin

Sertifikat Izin yang berlaku selama 3 tahun dan setiap tahun diregistrasi

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)"