Penerbitan Data Kependudukan

  1. Permohonan Permintaan Data Dari SKPD atau Lembaga Pemohon

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Permintaan Data
  2. Petugas Memverifikasi Kebutuhan Data yan Diminta
  3. Petugas Melakukan Analisa dan Penyajian Data yang diminta
  4. Kepala Dinas Menandatangani Surat Penyampaian Data
  5. Penyerahan Data

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja



 

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan


Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Data Kependudukan"