Penerbitan Surat Keterangan Domisili Lembaga / Yayasan, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.
Penerbitan Surat Keterangan Janda / Duda, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah
Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah
Penerbitan Surat Pengantar Nikah yang terdiri : 1. N1 Surat Keterangan Untuk menikah 2. N2 Surat Keterangan Asal Usul 3. N3 Surat Persetujuan Mempelai 4. N4 Surat Keterangan Orang Tua 5. N5 Surat Persetujuan Orang tua bagi di bawah umur ( Di bawah 17 Tahun) 6. N6 Surat Keterangan Kematian (Janda/Duda) 7. Surat Pengantar Melakukan vaksinasi ke puskesmas Surat Pengantar Nikah di ketik dikertas setengah folio (F4), ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah.
Blanko Permohonan IMB dari Perijinan yang ditanda tangani oleh Lurah dan distempel basah
Surat Pengantar Kehilangan yang diketik di kertas ukuran F4 yang ditandatangani Lurah atau Pejabat yang berwenang dan distempel basah.
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Keterangan : 1 berkas terdiri dari 6 lembar, yaitu : 1. 1 lembar Berita Acara Pemeriksaan di lapangan 2. 1 lembar Pernyataan tidak sangketa 3. 1 lembar Surat Penguasaan atas tanah 4. 2 lembar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah 5. 1 lembar Surat Pernyataan Kertas F4 dengan berat 70 gram Map Ukuran F4 warna Hijau
Surat Keterangan Kuasa Waris yang diketik di kertas F4, dan di tandatangani oleh Lurah dan distempel basah.
Penerbitan Surat Pengantar Pindah Datang
Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk dari Kelurahan, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan dicap basah.
Penerbitan Surat Keterangan Kematian yang di ketik dikertas F4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah.
Penerbitan Surat Keterangan Kematian yang di ketik dikertas F4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah.
1. Bukti lulus uji elektronik (BLU-E) yang terdiri dari Smart Card, Sertifikat Uji dan Stiker RFID 2. Bukti tidak lulus uji berupa surat keterangan
1. Bukti lulus uji elektronik (BLU-E) yang terdiri dari Smart Card, Sertifikat Uji dan Stiker RFID 2. Bukti tidak lulus uji berupa surat keterangan.
Semua Pelayanan di Puskesmas Sungai Kapih
Pengobatan Rawat Jalan
Nomor antrian, kartu berobat, rekam medik
Obat, konseling dan pemberian informasi obat
Surat keterangan, naskah-naskah surat, data-data puskesmas
Pelaksana