Surat Keterangan Kematian

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) Alm/Almh
  3. Membawa FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Alm/Almh
  4. Membawa FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 orang
  5. Membawa FC Surat Keterangan Meninggal dari RS atau Rukun Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas administrasi ke bagian front office.
  2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi.
  3. Setelah lengkap petugas memproses suket kematian.
  4. Setelah selesai di proses suket kematian di tanda tangani oleh kasi trantibum atau Lurah.
  5. Suket Kematian yang telah di tanda tangani bisa diserahkan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"