Surat Keterangan Waris

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan seluruh ahli waris
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarag (KK) pemohon dan seluruh ahli waris
  4. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi 2 orang (Usia min.40 Tahun)
  5. Membawa Fotocopy AKta Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas administrasi kepada bagian Front office .
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas memproses pembuatan surat keterangan ahli waris.
  4. Kepala Seksi memberikan paraf pada berkas yang telah selesai di buat.
  5. Lurah menandatangani surat keterangan ahli waris yang telah selesai di buat.
  6. Surat Keterangan Ahli Waris bisa diterima oleh pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"