Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon .
  4. Membawa SUrat Penyataan Bermaterai dari yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah di lengkapi ke bagian front office.
  2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  3. Setelah berkas sesuai kemudian petugas memproses surat keterangan tersebut.
  4. Kepala Seksi memberi paraf pada surat keterangan yang telah selesai di proses.
  5. Setelah itu surat keterangan di tanda tangani oleh Lurah.
  6. Surat keterangan belum menikah bisa di terima oleh pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"