Surat Pengantar Nikah

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) kedua catin.
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua catin.
  3. Membawa Surat Pengantar RT Setempat.
  4. Membawa Pas photo Gandeng 4 X 6 (2 Lembar).
  5. Membawa surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon.

  1. Pemohon menyerahkan berkas administrasi ke bagian front office
  2. Petugas front office menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon
  3. Jika kelengkapan telah sesuai petugas memproses surat pengantar nikah
  4. Surat pengantar nikah yang telah selesai dibuat di paraf oleh kasi kesra
  5. Setelah di paraf kemudian di surat penyataan menikah di tanda tangani oleh Lurah
  6. Surat Pengantar Nikah yang telah selesai bisa diterima oleh pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"