Pelayanan Kier Kesehatan

No. SK: 188.4/TU.SK.A/80/100.02.015

  1. - Blanko manual kier kesehatan - KTP atau kartu identitas lain

  1. - Petugas berada diruangan Laboratorium Pukul 07.30 - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang di perlukan - Petugas menerima blangko kier kesehatan yang telah diisi identitas oleh pasien kemudian di diberi nomer antrian oleh petugas pendaftaran - Petugas ruangan memanggil pasien sesuai dengan nomer antrian - Petugas menanyakan identitas pasien sesuai dengan kartu identitas - Petugas melakukan pengukuran tinggi badan, berat badan, tes buta warna, dan menanyakan keperluan pengurusan kier kesehatan - Petugas melakukan pengetikan dan mencetak surat KIER kesehatan - Petugas meminta pasien untuk mengecek surat kier kesehatan kepada pasien, apakah sudah sesuai dengan biodata pasien - Apabila data telah sesuai, pasien membayar uang retribusi sesuai dengan perda yang berlaku - Petugas meminta pasien untuk meminta tanda tangan kepada dokter sesuai dengan mana doker yang tertera pada kier kesehatan

5 Menit

Pasien ditarik retribusi sesuai Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Surat Keterangan Kesehatan (KIER)

UPTD Puskesmas Sempaja Jl. KH Wahid Hasyim II RT.39, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, 

Telp : 0541- 220347 Email pkmsempaja@yahoo.com 

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (082253333049) Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sempaja

SP4N Lapor Kirim SMS Ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan PKM sempaja Mobile (0822 5333 3049)