Surat Izin Keramaian

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  4. Membawa Surat Pernyataan dari pemohon yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas administrasi ke bagian front office.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi.
  3. Setelah lengkap petugas memproses surat rekomendasi izin keramaian.
  4. Surat rekomendasi izin keramaian di paraf oleh Kasi Trantibum.
  5. Setelah di paraf surat rekomendasi izin keramaian di tanda tangani oleh Lurah.
  6. Surat reomendasi izin keramaian bisa diserahkan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"