Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

  1. Pemohon menyerahkan berkas administrasi ke bagian front office.
  2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi.
  3. Setelah berkas lengkap dan sesuai petugas memproses surat keterangan tidak mampu.
  4. Kepala Seksi memberi paraf pada berkas yang telas selesai di proses.
  5. Lurah menandatangani berkas surat keterangan tidak mampu.
  6. Surat keterangan tidak mampu di serahkan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"