Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 069/0638/400.07.001

  1. Membawa Surat Pengantar RT Setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 Lembar
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas administrasi ke bagian front office.
  2. Petugas Front office menerima berkas dan kemudian memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Setelah lengkap kemudian petugas memproses surat keterangan kehilangan sesuai dengan pernyataan dari pemohon mengenai dokumen yang hilang.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan atau Lurah menandatangani surat kehilangan .
  5. Setelah selesai semua proses, surat keterangan kehilang bisa diterima oleh pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan"