Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat / Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)