Pemindahbukuan Saldo Deposit Mesin Teraan Materai Digital

  1. Surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital dengan: 1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dipindahbukukan; 2) memberitahukan kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS penyetoran deposit mesin teraan meterai digital.
  2. Surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).

  1. Melengkapi dokumen persyaratan
  2. Permohonan dapat diajukan langsung melalui loket TPT
  3. Permohonan dapat diajukan melalui jasa ekspedisi/pengiriman

Paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Pemindahbukuan

Telepon : (021) 134 ; 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id Twitter : @kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak : www.pajak.go.id

 Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan Saldo Deposit Mesin Teraan Materai Digital"