Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SKPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP

  1. Melengkapi dokumen persyaratan yang dimaksud
  2. Permohonan dapat diajukan secara langsung melalui loket TPT
  3. Permohonan dapat diajukan secara melalui jasa ekspedisi/pengiriman
  4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan Permintaan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

Telepon : (021) 134 ; 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak 

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak : www.pajak.go.id 

 Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SKPPKP"