Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23

  1. Surat permohonan;
  2. penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat: a. peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak; b. biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; c. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak; d. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; e. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.

  1. Melengkapi dokumen persyaratan
  2. Permohonan dapat diajukan langsung melalui loket TPT
  3. Permohonan dapat diajukan melalui jasa ekspedisi/pengiriman

Paling lama 5 (lima) hari sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil SKB

Telepon : (021) 134 ; 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak : www.pajak.go.id

 Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23"