Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase;
  2. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  3. Fotokopi akta pendirian dan perubahannya
  4. Fotokopi KTP dan NPWP direktur
  5. Fotokopi BPS/BPE SPT Tahunan Badan terakhir

  1. Melengkapi dokumen persyaratan
  2. Permohonan dapat diajukan langsung melalui loket TPT
  3. Permohonan dapat diajukan melalui jasa ekspedisi/pengiriman
  4. Permohonan dapat diajukan melalui e-Mail KPP terdaftar

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Telepon : (021) 134 ; 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak : www.pajak.go.id

 Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"