Cetak Ulang Kode Aktivasi

  1. Surat permohonan cetak ulang kode aktivasi;
  2. Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password.

  1. Melengkapi dokumen persyaratan
  2. Permohonan dapat diajukan langsung melalui loket TPT
  3. Permohonan dapat diajukan melalui jasa ekspedisi/pengiriman

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi PKP

Telepon : (021) 134 ; 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak : www.pajak.go.id

 Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kode Aktivasi"