Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah:
1. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan
aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan
permohonan pengukuhan PKP; atau
2. tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang
tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan
aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan
dengan permohonan pengukuhan PKP atau
dikukuhkan PKP secara jabatan.
Tidak dipungut biaya
Akun PKP aktif
Telepon : (021) 134 ; 1500200
Faksimile : (021) 5251245
e-Mail : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store