Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar

  1. Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Telah Dibayar ke Kas Negara dan Tidak Dikreditkan dalam SPT
  2. Surat Permohonan
  3. Asli Bukti Pembayaran Pajak
  4. Perhitungan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
  5. Alasan Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian : 1. Secara Langsung 2. Pos dengan Bukti Pengiriman Surat 3. Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir
  2. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan : 1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT ; 2. Permohonan diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia 3. Ditandatangani oleh Pihak Pembayar

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Telepon : (021) 134 ; 1500200 

 Faksimile : (021) 5251245 

 Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak 

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar"